Apakah Shalat Berjama’ah di Masjid Wajib ataukah Sunnah? 20 Votes Shalat Berjama’ah di Masjid Sebagian besar tulisan di bawah ini yang awal, saya salin dari buku karya Al Jauziyah, Ibnul Qoyyim. Kitabush-shalah wa hukmu tarikiha, Terjemahan Bahasa Indonesia: Rahasia dibalik Shalat. Hal: 119-150. Jakarta: Pustaka Azzam, Cetakan Kesembilan Agustus 2005. Buku Rahasia di balik sholat karya Ibnul Qoyyim Apakah sah shalat seseorang yang melaksanakannya sendirian, sedangkan ia mampu untuk melaksanakan shalat berjama’ah? Pembahasan tentang masalah ini ditetapkan atas 2 pokok permasalahan: 1. Apakah shalat berjama’ah itu wajib hukumnya, ataukah sunnah saja? 2. Jika shalat berjama’ah itu wajib, apakah ia merupakan syarat sahnya shalat atakah keshahihan shalat berjama’ah dapat menyebabkan dosa jika ditinggalkan? Pembahasan permasalahan pertama Para ahli fiqih berselisih pendapat dalam hal ini, diantara para ahli fiqih yang menyatakan bahwa shalat berjama’ah itu wajib adalah ‘Atha bin Abu Rabah, Hasan Al-Bashry, Abu ‘Amru Al-Auza’iy, Abu Tsaur, Imam Ahmad dalam madzhabnya, serta tulisan/karangan Imam Syafi’i dalam “Mukhtashar Al-Mazany” tentang shalat berjama’ah. Beliau berkata, “Tidak ada keringanan dalam meninggalkan shalat berjama’ah kecuali bagi mereka yang berhalangan.” (Ringkasan “Al-Muzanniy” yang dengan sungguh-sungguh ummu 1/109) Bnu Al-Mundzir berkata dalam “Kitab Al-Ausath”, “Orang buta sekalupun wajib melaksanakan shalat berjama’ah, walaupun rumah mereka berjauhan dari masjid.” Hal ini menunjukkan akan wajibnya shalat berjama’ah: Sesungguhnya menghadiri shalat berjama’ah itu wajib hukumnya bukan sunnah. Dalam satu hadits diriwayatkan bahwa Ibnu Ummi Maktum bertanya kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah sesungguhnya jarak antara rumahku dan masjid dibatasi oleh pohon, dapatkah aku jadikan alasan untuk melaksanakan shalat di rumah saja?” Rasulullah berkata, “Apakah kamu mendengar Iqamah?” Ia berkata, “Ya.” Rasulullah bersabda lagi, “Maka datanglah kamu ke masjid dan shalat berjama’ahlah kamu di sana.” Ibnu Mundzir berkata, “Ditakutkan dapat menyebabkan kenifakan bagi mereka yang meninggalkan shalat Isya’ adn Subuh berjama’ah. Kemudian dalam pertengahan babnya dijelaskan: Banyak Hadits menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah bagi mereka yang tidak berhalangan untuk melaksanakannya. Dalil yang menunjukkan adalah perkataan Ibnu Munzir tentang Ibnu Ummi Maktum yang cacat, “Tiada keringanan bagimu (dalam shalat berjama’ah)”. Jika seorang buta saja tidak mendapatkan keringanan dalam shalat berjama’ah, apalagi bagi orang yang dapat melihat. Ia berkata, “Rasulullah pernah mengancam akan membakar orang yang tidak melaksanakan shalat berjama’ah. Saya ingin menjelaskan tentang wajibnya shalat berjama’ah, karena tidak diperbolehkan (melaksanakan shalat secara sendiri-sendiri) maka Rasulullah mengancam mereka yang menggantikan yang sunnah dan bukan fardhu. Ia berkata: Hadits Abu Hurairah menguatkan hal tersebut, “Sesungguhnya seorang laki-laki keluar dari masjid setelah muadzin mengumandangkan adzan. Ia berkata, “Orang itu telah mengingkari Abu Qasim (Rasulullah saw).” (Ibnu Majah dalam “Masajid dan Jama’ah-jama’ah”, 793 Abu Dawud dalam “Shalat”, 551 Daruquthni/ 1 420 dan dibenarkan oleh Hakim, 1/245 dan Ibnu Hibban, 2064 dan lengkaplah pendapat mereka, “Kecuali bagi mereka yang udzur”) Walaupun orang menghadapi pilihan untuk meninggalkan shalat berjama’ah atau mendatanginya, tidak boleh (tidak ada alasan) bagi orang yang meninggalkan apa yang tidak wajib baginya hadir untuk berbuat ingkar (dengan meninggalkan shalat berjama’ah), karena ketika Allah SWT memerintahkan untuk shalat berjama’ah dalam keadaan takut, maka hal ini menunjukkan bahwa dalam keadaan aman hal itu lebih diwajibkan. Hadits-hadits yang telah disebutkan dalam tulisan bab-bab Rukhshah tentang meninggalkan shalat berjama’ah bagi mereka yang mempunyai udzur untuk melaksanakannya, menunjukkan atas wajibnya shalat berjam’ah bagi mereka yang memilik udzur, walapun keadaan udzur dan tidak udzur adalah sama saja, secara maknawai dalam bab-ba udzur belum ditemukan Rukhshah (keringanan) untuk meninggalkans shalat berjama’ah. Dalil yang menegaskan wajibnya shalat berjama’ah adalah sabda Rasulullah saw, “Barangsiapa mendengar panggilan untuk shalat dan ia tidak menjawabnya maka tidak sah shalat yang ia lakukan.” (HR. Muslim dalam “Al-Masajid” 665, diriwayatkan oleh yang lain-lain). Kemudian hadits ini mengarahkan ke arah tujuan tersebut kemudian ia berkata: Syafi’i berkata: Allah SWT mengingatkan sahalat dengan adzan, firman Allah SWT, “Dan jika kalian dipanggil untuk melaksanakan shalat.” (QS. Al-Maidah: 87) dan firman Allah SWT, “Jika dipanggil untuk melaksanakan shalat di hari Jum’at maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah.” (QS. Al-Jumu’ah: 9), dan Rasulullah menjadikan adzan sebagai hal yang sunnah untuk memanggil shalat yang lima waktu, karena sifatnya yang demikian (adzan merupakan panggilan untuk melaksanakan shalat), maka tidak diperbolehkan untuk shalat yang lima waktu itu selain berjama’ah, sehingga tidak ada shalat yang didirkan selain dengan shalat berjama’ah, tidak ada keringanan bagi mereka yang dapat melaksanakan shalat berjama’ah untuk meninggalkannya kecuali bagi mereka yang mempunyai udzur. Jika seseorang meninggalkan shalat berjama’ah kemudian melaksanakan shalat sendirian, maka tidak diwajibkan atasnya untuk mengulang shalat kembali, baik ia melaksanakan shalat sebelum imam maupun sesudahnya, kecuali shalat jum’at, karena barangsiapa secara sengaja melaksanakan shalat sebelum imam, maka dia wajib untuk mengulanginya, karena menghadiri shalat jum’at adalah wajib. Demikiianlah penjelasan Ibnu Al-Mundzir mengenai shalat berjama’ah. Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat: shalat berjama’ah itu sunnah muakad, tetapi mereka berpendapat bahwa meninggalkannya merupakan dosa, sedangkan mereka mensahkan (membenarkan) shalat yang tanpa berjama’ah. Dal hal ini mereka bertentangan dengan orang yang mengatakan bahwa, “Sesungguhnya shalat berjama’ah itu wajib lafdzy.” Di Bawah ini merupakan penjelasan orang yang mengatakan wajb: Orang-orang yang meawjibkan shalat berjama’ah berkata: Allah SWT berfirman, “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan bersama-sama, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang segolongan yang kedua yang belum sholat, lalu sholatlah mereka denganmu….” (QS. An-Nisa: 102). Bentuk pembuktiannya adalah sebagai berikut: 1. Dalil pertama: Perintah Allah SWT kepada mereka untuk shalat berjama’ah, kemudian Allah mengulangi perintah tersebut untuk kedua kalinya bagi kelompok yang kedua. Firman Allah SWT, “Hendaklah datang golongan yang kedua belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu.“ Bukti ini menunjukkan bahwa shalat berjama’ah itu fadhu ‘ain. Karena Allah tidak mengabaikan perintah untuk shalat berjama’ah pada kelompok yang kedua sebagaimana yang diperintahkan kepada kelompok pertama untuk melaksanakan shalat berjama’ah pula. Tidaklah tepat jika dikatakan bahwa shalat berjama’ah itu sunnah, karena jika demikian halnya, pastilah kelompok pertama memiliki udzur untuk tidak melaksanakan shalat berjama’ah dengan alasan akan adanya rasa takut. Tidak tepat pula kalau dikatakan shalat berjama’ah itu fardh kifayah, karena menjadi tidak relevan dengan apa yang dilakukan oleh kelompok yang pertama. Maka ayat tersebut merupakan dalil bahwa shalat berjama’ah hukumnya fardhu ‘ain. Hal ini dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu: 1. Allah memerintahkan untuk shalat berjama’ah kepada kelompok pertama, 2. kemudian Allah memerintahkan kelompok kedua untuk melaksanakkannya juga, 3. Allah tidak memberikan keringanan-keringanan bagi mereka untuk meninggalkannya walaupundalam keadaan takut. 2. Dalil kedua: Firman Allah SWT: يَوۡمَ يُكۡشَفُ عَن سَاقٍ۬ وَيُدۡعَوۡنَ إِلَى ٱلسُّجُودِ فَلَا يَسۡتَطِيعُونَ (٤٢) خَـٰشِعَةً أَبۡصَـٰرُهُمۡ تَرۡهَقُهُمۡ ذِلَّةٌ۬ۖ وَقَدۡ كَانُواْ يُدۡعَوۡنَ إِلَى ٱلسُّجُودِ وَهُمۡ سَـٰلِمُونَ (٤٣) “Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud, maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereke tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud dan mereka dalam keadaan sejahtera. ” (QS. Al-Qalam: 42-43). Aspek yang dapat dijadikan dall shalat berjama’ah adalah: sesungguhnya Allah SWT member hukuman di hari kiamat, dikarenakan antara keadaan mereka dan sujud, ketika mereka dipanggil untuk bersujud di dunia, mereka enggan untuk menjawab panggilan tersebut. Jika demikian halnya, maka jawaban dari panggilan itu adalah datang ke masjid untuk memenuhi tuntunan shalat berjama’ah, dan bukan mengerjakan shalat di rumahnya sendiri, demikianlah Nabi saw menjelasakan jawabannya. Muslim meriwayatkan dalm shahihnya dari Abu Hurairah, ia berkata, Seseorang lelaki buta datang kepada Nabi seraya bertanya, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah memiliki penuntun jalan untuk menuntunku datan ke masjid, kemudian ia meminta Rasulullah memberikan keringanan kepadanya. Ketika ia berpaling (hendak berlalu pergi) Rasulullah memanggilnya kembai dan berkata, “Apakah kamu mendengar panggilan (adzan).” Ia berkata, “Ya.” Rasululla bersabda, “Maka Jawablah.” (HR. Muslim “Al-Masaajid wa Mawadli’ Al-Shalah”. 63). Ia tidak menjawab panggilan tersebut dengan melaksanakan shalat di rumahnya, jika ia mendengar panggilan (seruan adzan), hal ini menunjukkan bahwa jaawban yang diminta dari perintah tersebut adalah mendatangi masjid untuk menunaikan shalat berjama’ah. Hadits Ibnu Ummi Maktum juga membutikannya, ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kota (Madinah) itu bnyak sekali hal yang mengerikan dan binatang buas, Rasulullah bersabda, “Apakah kamu mendengar seruan hayya ‘alash shalah dan hayya ‘alal falah (Mariah shalat dan marila mencapai kebahagiaan)?” Ia berkata, “Ya.” Rasulullah berkata, “Hayyahala (Penuhilah kedua ajakan itu).” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Imam Ahmad (Lafadz ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam “Al-Shalat” 553 dan Nasa’i dalam “Imamah” 2/110 dan Ahmad 3/423 serta Ibnu Majah dalam “Al-Masajid” 792. Dibenarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1480). Hayyahala adalah kalimat perintah yang artinya adalah terimalah dan jawablah. Hal ini menjelaskan bahwa sesungguhnya menjawabapa yang diperintahkan di sini adalah melaksanakan shalat berjama’ah, sedangkan yang meninggalkan shalat berjama’ah tidak menjawab panggilan tersebut. Tidak sedikit ulama salaf yang mengatakan bahwa yang dimaksud dalam firman Allah, “Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud dan mereka dalam keadaan yang sejahtera” adalah perataan Mu’adzin, “Hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah”. (Diriwayatkan oleh Thabari 43/29) dari Ibrahim at-Taimy an Sa’id bin Jabir dan ditetapkan oleh Suyuti dalam Daruquthni yang terkenal 8/256. Baihaqi dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mardiyah berita-berita dari Ka’ab). Dalil di atas membuktikan dua hal: 1. Bahwasanya menjawab panggilan (untuk shalat berjama’ah) adalah wajib, 2. Bahwa yang dimaksud dengan menjawab panggilan di sini adalah menghadiri shalat berjama’ah. Inilah yang dipahami oleh golongan orang yang paling mengetahui dan paling memahami apa yang dimaksud dengan “Manjawab Panggilan”, mereka itu adalah para sahabat radhiallahu’anhum. Ibnu Mundzir berkata dalam kitab Al-Ausath, “Kami meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan Abu Musa sesungguhnya keduanya berkata, “Barangsiapa yang mendengar panggilan (seruan adzan) kemudian tidak menjawabnya, maka sesungguhnya tidak diterima salatnya, kecuali bagi mereka yang berhalangan.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam “As-Sunan Al-Kubar” 3/174). Ia berkata, dan diriwayatkan dari Aisyah sesungguhnya ia berkata, “Barangsiapa yang mendengar panggilan (seruan adzan) dan ia tidak menjawab, dan tidak menerima dengan baik dan tidak menerimanya.” (Diriwayatkn oleh Al-Baihaqi “As-Sunan Al-Kubra: 3/57). Dari Abu Hurairah ia berkata, “Mengisi kedua telinga anak manusia dengan timah yang terkumpul lebih baik bagi seorang anak manusia daripada ia mendengar seruan (panggilan untuk shalat) kemudian ia tidak menjawab panggilan tersebut.” Hal ini dan banyak lagi dalil yang lainnya menunjukkan bahwa para sahabat menjawab panggilan tersebut dengan menghadiri shalat berjama’ah, sedangkan mereka yang meninggalkan shalat berjama’ah tidak menjawab panggilan tersebut, aka mereka menjadi berdosa. 3. Dalil ketiga: Firman Allah SWT: وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٲكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku” (QS. Al-Baqarah: 43). Konteks dari ayat tersebut adalah sesunguhnya Allah SWT memerintahkan mereka untuk ruku, yang dimaksud ruku disini adalah shalat, dan shalat diibaratkan dengan ruku karena ruku merupakan salah satu rukun shalat, dan shalat ini diibaratkan dengan rukun-rukunnya dan wajib-wajibnya. Seperti Allah SWT menamakannya dengan sujud (sujuudan), quraanan, maupun pujian-pujian (tasbiihan), maka mestilah firman Allah SWT “ma’ar raki’in” mempunya pengertian lain, yang tidak lain dari melaksanakannya bersama para jama’ah yang melaksanakan shalat dan kebersamaan itu mengandung makna tersebut. Jika perintah yang terikat (Al-Amru Al-Muqayyad) ditetapkan berdasarkan bentuk sifat dan kondisi tertentu, maka orang yang mendapatkan perintah tersebut harus mengaplikasikannya sesuai dengan sifat dan kondisi tersebut. Jika dikatakan bahwa kewajiban shalat berjama’ah ini menjadi batal dengan firman Allah SWT, “Hai Maryam, taatlah kepada Tuhanmu, suju dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (QS. Ali Imran: 43). Maka wanita tidak diwajibkan untuk hadir dalam shalat berjama’ah. Dijelaskan ayat ini tidak menunjukkan bahwa seorang wanita tidak diperintahkan untuk shalat berjama’ah, akan tetapi perintah tersebut dikhususkan kepada Maryam saja. Berberda dengan firman Allah SWT, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43). Dalam hal ini Maryam memiliki kekhususan yang tidak dimiliki oleh wanita lain, karena ibunya pernah bernadzar untuk menjadikan Maryam sebagai hama yang selalu tunduk dan patuh kepada Allah, dan untuk beribadah kepada-Nya, serta mengabdi untuk memakmurkan masjid, dan tidak meninggalkannya. Maka diperintahkan kepadanya untuk ruku’ bersama orang-orang yang ruku’. Dan ketika Allah SWT memilih Maryam dan mensucikannya di atas semua wanita yang ada di dunia, Allah memerintahkannya untuk selalu ta’at kepada perintah-Nya dengan perintah yang khusus dan lain dari wanita pada umumnya. Firman Allah SWT, Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata, “Hai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, mensucikan kamu, dan melebihkan kamu atas segala wanita di duni (yang semasa denganmu). Hai Maryam, taatlah kepada Tuhanmu, suju dan ruku’lah bersama orang-orang yang sujud.” (QS. Ali Imran: 42-43). Maka jika dikatakan keadaan mereka yang diperintahkan untuk ruku’ bersama orang-orang yang ruku’, tidak secara harfiah menunjukkan kewajiban untuk ruku’ seperti mereka, akan tetapi menunjukkan akan keharusan untuk melakukan perintah tersebut. Sebagaimana firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman bertawakallah kamu kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At-Taubah: 119), kebersamaan (kata ma’a) yang dimaksud menuntut keikutsertaan dan keterlibatan dalam melakukan pekerjaan dan bukan hanya sebatas mengiringi. Dijelaskan bahwa hakekat kebersamaan adalah pertalian antara apa yang sesudahnya dengan apa-apa yang sebelumnya, dan pertalian disini lebih ditekankan kepada keikutsertaan, apalagi dalam shalat. Maka jika dikatakan shalatlah engkau bersama jama’ah, atau aku telah melaksanakan shalat bersama dengan jama’ah. Maka hal itu tidaklah dapat dipahami kecuali kumpulnya mereka untuk melaksanakan shalat. 4. Dalil keempat: Yang ditetapkan di dalam kitab Shahihain – dengan lafadz Bukhari – Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, “Demi Dzat yang mana jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku sangat ingin memerintahkan (orang-orang) untuk mengumpulkan kayu bakar lalu dinyalakan, kemudian aku memerintahkan shalat sehingga dikumandangkanlah adzan untuk itu, lalu aku memerintahkan seseorang laki-laki untuk mengimami mereka, sementara aku mencari orang-orang (yang tidak mengikuti shalat berjama’ah) dan aku bakar rumah mereka. Demi Dzat yang mana jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seseorang di antara mereka mengetahui bahwa ia akan mendapatkan potongan daging yang gemuk atau dua binatang buruan yang baik, niscaya ia akan mengikuti jama’ah shalat Isya.” (HR. Shahih Bukhari dalam “Adzan” 744, Muslim dalam “Al-Masajid” 751, dan ‘Arq = tulang dan daging, atau memotong daging, sedang “marmatami” mempunyai pengertian antaranya: yang ada di antara dua kuku kambing yang dibuang atau selainnya). Dari Abu Hurairah r.a. sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: إِنَّ أَثْقَلَ الصًّلاَةِ عَلَى الْمُنَا فِقِيْنَ صَلاَةُ الْعِشَاءِ وَ صَلاَةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَاوَلَوْحَبْوًاوَلَقَدْهَمَمْتُ أَنْ آمُرَبِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِ جَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَيَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ “Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang-orang munafiq adalah shalat isya (berjama’ah) dan shalat subuh (berjama’ah), seandainya merek mengetahui (hikmah) yang ada dalam keduanya niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak. Sungguh, aku ingin memerintahkan (orang-orang) untuk melaksanakan shalat sehingga shalat itu didirikan, kemudian aku memerintahkan seseorang untuk mengimami mereka, kemudian aku berangkat bersama beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar (yang menyala) menuju kepada orang-orang yang tidak mengikuti shalat (berjama’ah), lalu aku membakar rumah mereka dengan api itu.” (Kedua Imam, Muslim dan Bukhari, sepakat atas keshahihan hadits ini, dan lafadz dari Muslim. Dari hadits yang sama pendapat keduanya dan Bukhari berpendapat seperti itu, 657). Dari Imam Ahmad dari Nabi Muhammad saw, “Kalau di rumah itu tidak ada wanita dan anak-anak, aku melaksanakan shalat isya, dan aku perintahkan para pemuda untuk membakar apa yang ada di dalam rumah itu. ” (HR. Musnad Imam Ahmad, 2/367). Mereka yang mengatakan tidak wajib mengemukakan beberapa alasan yang menunjukkan tidak wajibnya shalat berjama’ah ditinjau dari beberapa aspek: a. Pertama: Sesungguhnya ancaman tersebut ditujukan kepada orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at. Dalil yang memperkuatnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Musim dalam shahihnya dari hadits Abdullah bin Mas’ud r.a. sesungguhnya Nabi Muhammad saw bersabda kepada kaumnya yang meninggalkan shalat Jum’at, “Telah aku perintahkan laik-laki untuk shalat berjama’ah, kemudian aku akan membakar rumah laki-laki yang melaksanakan shalat jum’at di rumah mereka.” (HR. Shahih Muslim dalam “Al-Masajid wa Mawadi’u Al-Shalah” 652) b. Kedua: Sesungguhnya hal ini boleh dilakukan ketika hukuman denda berupa materi dijalankan, kemudian dihapuskan dengan adanya hukuman yang berupa hukuman denda tersebut. c. Ketiga: Dalam hal ini Nabi hanya mengancam saja tanpa berniat untuk melaksanakan ancamannya. Kalau seandainya pembakaran tersebut dibolehkan/dilaksanakan maka hal itu menunjukkan akan wajibnya shalat berjama’ah. Sesungguhnya hukuman tidak harus demikian, bahkan jika seandainya shalat berjama’ah itu wajib, atau haram sekalipun, ketika Nabi tidak melaksanakan ancamannya, hal itu menunjukkan bahwa pembakaran tidak boleh dilaksanakan. Mereka berkata, “Hadits di atas menunjukkan batalnya wajib shalat berjama’ah, karena meninggalkan shalat berjama’ah, bukan berarti meninggalkan hal yang wajib (dalam hal ini shalat fardhu).” Mereka juga berkata bahwa Nabi saw berniat untuk membakar rumah-rumah mereka, dikarenakan kepura-puraan (kemunafikan) mereka, bukan lantaran karena mereka meninggalkan shalat berjama’ah. Orang-orang yang mewajibkan shalat berjama’ah berkata, “Dalil-dalil yang Anda sebutkan tidak mengandung petunjuk yang membatalkan hadits yang mengisyaratkan wajibnya shalat berjama’ah: Perkataan kalian, “Sesungguhnya ancaman tersebut ditujukan kepada mereka yang meninggalkan shalat Jum’at.” Memang benar bahwa ancaman tersebut ditujukan kepada mereka yang meninggalkan shalat Jum’at tetapi juga sekaligus ditujukan kepada mereka yang meninggalkan shalat berjama’ah. Secara gamblan hadits Abu Hurairah r.a. menerangkan bahwa hal itu ditujukan kepada mereka yang meninggalkan shalat berjama’ah, dan hal itu secara jelas terdapat di awal dan akhir hadits. Dan hadits Ibnu Mas’ud r.a. menunjukkan bahwa hal itu juga ditujukan kepada mereka yang meninggalkan shalat jum’at. Maka dalam hal ini tidak ada pertentangan di antar kedua hadits tersebut. Sedangkan perkataan kaian, “Sesungguhnya hal itu dihapuskan.” Alangkah sulitnya untuk menguatkan/menetapkan pendapat tersebut! Dimanakah syarat-syarat naskh (penghapusan) yang mengharuskan adanya hukum pengganti dari hukum yang digantikannya. Niscaya kalian dan semua penghuni bumi ini tidak akan mempunyai cara untuk menetapkan statement tersebut. Telah banyak orang yang menjadikan Naskh dan Ijma’ sebagai cara untuk menghapuskan sunnah-sunnah yang tetap dari Rasulullah saw dan ini bukanlah hal yang sepele. Janganlah sekali-kali kamu meninggalkan sunnah-sunnah Rasulullah saw yang benar dengan menggunakan dan jangan pula meninggalkannya dengan menggunakan Naskh kecuali ada Naasikh (yang menghapuskannya) yang benar dan jelas yang datang setelah itu yang diambil dan dijaga oleh ummat manusia. Jika ummat ini meninggalkan Naasikh yang seharusnya dijaga, dan sebaliknya menjaga Mansukh yang hukumnya telah tidak berlaku lagi, maka tidak ada lagi yang tersissa dari agama ini. Akan tetapi banyak dari generasi selanjutnya yang jika melihat hadits yang bertentangan dengan madzhab mereka, mereka kemudian mena’wilkannya (sesuai dengan madzhab mereka), hal ini jelas akan menimbulkan pertentangan. Jika datang kepada mereka dalil yang mematahkan pendapat mereka, mereka akan berdalih dengan menggunakan Ijma’, dan jika mendapatkan pertentangan yang tidak memungkinkan mereka untuk menggunakan Ijma’, mereka berdalih bahwa dalil tersebut telah di-Mansukh-kan.ik A Cara demikian bukanlah cara yang sepatutnya dilakukan oleh ummat Islam. Bahkan ummat Islam menentang cara-cara seperti ini, dan jika mereka menemukan sunnah Rasulullah saw yang benar dan jelas, mereka tidak akan membatalkannya dengan ta’wil dan tidak pula dengan Ijma’ serta Naskh. Imam Syafi’i dan Imam Ahmad adalah merupakan orang-orang yang sangat menentang cara-cara seperti itu dengan taufik Allah SWT. Sesugguhnya Nabi tidaklah melaksanakan niatnya untuk orang yang dilarang yang telah dikabarkan bahwa Rasullah saw telah mencegahnya untuk melakukan hal itu, yaitu mencakup rumah yang di dalamnya terdapat orang yang tidak diwajibkan atas mereka shalat berjama’ah yang terdiri dari para wanita dan anak-anak, maka apabila seandainya mereka membakar untuk melaksanakan hukuman kepada mereka yang tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat berjama’ah, hal ini tidak dapat dilakukan. Sebagaiman jika al-Had (Hukum Syari’at) dijatuhkan kepada wanit yang hamil, maka hukuman itu tidak dilakukan (ditunda) sampai wanita itu melahirkan, agar hukuman tersebut tidak berakibat kepada kehamilannya. Dan Rasulullah saw selamanya tidak bermaksud untuk melakukan apa yang tidak boleh dilaksanakan. Sebagian ulama telah memberikan jawaban yang lain, yaitu, “Sesungguhnya kaum ini lebih takut kepada Rasulullah saw daripada mendengarkan perkataan tersebut, kemudian mereka meninggalkan shalat berjama’ah.” Adapun pendapat kalian yang menyebutkan, Bahwa hadits itu menunjukkan adanya ketidakwajiban shalat berjama’ah, karena beliau ragu-ragu apakah ia meninggalkannya atau tidak. Satu hal yang tidak mungkin dinisbatkan dan tidak pula dituduhkan kepada Rasulullah saw adalah bahwa beliau ragu-ragu memberikan hukuman kepada sekelompok kaum Muslimin dengan membakar rumah-rumah mereka karena meninggalkan suatu amalan sunnah yang belum diwajibkan Allah dan Rasul-Nya kepada mereka, dan Rasulullah saw belum memberitahukan bahwa beliau pernah melakukan shalat sendirian, tetapi beliau shalat berjama’ah dengan para sahabatnya yang pergi bersamanya ke rumah itu. Juga kalaulah ia shalat sendirian maka pastilah di sana ada dua kewajiban yaitu, Wajib berjama’ah dan wajib memberikan hukuman kepada orang-orang berbuat maksiat dan memeranginya. Maka dalam hal ini meninggalkan yang lebih rendah dari kedua kewajiban tersebut karena mendahulukan yang lebih tinggi, seperti halnya pada shalat khauf. Adapun pendapat anda yang menyebutkan: Bahwa Beliau saw bermaksud memberi hukuman kepada mereka karena keingkaran mereka bukan karena mereka meninggalkan shalat berjama’ah. Maka hal ini perlu dilihat dua hal. Pertama adalah pembatalan apa yang diekspresikan oleh Rasulullah saw dan menghubungkan hukuman karena meninggalkan shalat berjama’ah. Kedua mengekspresikan apa yang dibatalkannya, maka sesungguhnya tidaklah orang-orang munafik itu dihukum karena nifak mereka, tetapi karena perbuatan mereka yang tidak terlihat, sedangkan yang tersembunyi dari mereka diserahkan kepada Allah. (Yang berpendapat bahwa maksudnya adalah keinginan orang-orang munafik adalah Syafi’i dan lain-lain sebagaimana di dalam “Al-Majmu” 4/192, dan dikuatkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar ketika menjelaskan hadits ini dalam “Fathul Baari”, hanya saja ia menguatkan bahwa maksudnya kemaksiatan dan bukan kekafiran seperti yang dimaksud oleh Pengarang). 5. Dalil Kelima : Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab “Shahih”-nya: Bahwa seorang laki-laki buta berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak memilki seorangpun yang dapat menuntunku ke masjid. Lalu ia meminta Rasulullah saw untuk memberikan keringanan baginya. Ketika ia berpaling, dipanggilnya ia oleh Rasulullah saw dan berkata, “Apakah engkau mendengar adzan?” Ia berkata, “Ya.” Rasulullah saw menjawab, “Penuhilah (datanglah untuk shalat)”. Orang ini adalah Ibnu Ummi Maktum dan ada perbedaan pendapat mengenai namanya, kadang disebut Abdullah dan kadang disebut Amru. Dalam “Musnad” Imam Ahmad, dan “Sunan” Abu Dawud dari Amru bin Ummi Maktum berkata, “Aku berkata wahai Rasulullah aku orang lemah yang jauh dari masjid dan aku punya pemimpin tapi tidak melindungiku, apakah ada keringanan buatku untuk shalat di rumahku?” Rasulullah saw bersabda, “Apakah engkau mendengar adzan?” Ia berkata, “Ya.” Rasulullah saw berkata lagi, “Tidak ada keringanan bagimu”. Orang-orang yang menolak diwajibkannya shalat Jama’ah berpendapat: Ini perkara yang disukai bukan perkara yang diwajibkan. Perkataan Nabi saw yang menyebutkan,”Tidak ada keringanan bagimu” artinya kalau engkau mau mendapat keutamaan berjama’ah, maka lakukanlah. Ada lagi yang berpendapat: Hal ini telah dimansukh. Orang yang mewajibkan berpendapat: Perintah itu berarti suatu keharusan. Jadi bagaimana jika seorang ahli syara menerangkan bahwasanya tidak ada keringanan bagi seorang hamba yang tidak berjama’ah karena lemah dan jau dari masjid dan tidak dilindungi oleh pemimpinnya. Maka kalaulah seorang hamba itu kebingungan antara shalat sendirian atau berjama’ah pasti yang paling bingung ini adalah orang seperti yang buta itu. Abu Bakar bin Mundzir berpendapat bahwa perintah untuk berjama’ah kepada orang yang buat dan yang rumahnya jauh merupakan dalil yang menunjukkan bahwa shalat berjama’ah itu wajib bukan sunnah. Ketika dikatakan kepada Ibnu Ummi Maktum yang kenyataannya buta, “Tidak ada keringanan bagimu” maka lebih-lebih bagi orang yang melihat tidak ada keringanan baginya. 6. Dalil Keenam : Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Abu Hatim dan Ibnu Hibban dalam hadits shahihnya dari Abbas berkata, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mendengar adzan dan tidak ada udzur apapun yang menghalanginya dari keikutsertaannya.” Mereka berkata, “Udzur apa?” Nabi saw bersabda, “Ketakutan atau sakit, maka shalat yang sudah dilaksanakannya tidak akan diterima.” Orang-orang yang tidak mewajibkannya berpendapat bahwa hadits ini mempunyai dua cacat: a. Pertama: Bahwa hadits ini diriwayatkan dari Ma’ariku yang merupakn seorang budak dan ia lemah di kalangan mereka. b. Kedua : Hadits itu diketahui dari Ibnu Abbas dan berhenti padanya, tidak sampai kepada Rasulullah saw. Orang-orang yang mewajibkannya berpendapat bahwa: Qosim Ibnu Asbagh dalam kitabnya berkata: Ismai’il bin Ishak al-Qadli telah menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Harb menceritakan kepada kami, Syu’bah menceritakan kepada kami, dari Habib bin (Abi) Tsabit, dari Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda, “Barang siapa mendengar adzan dan tidak menjawab, maka tidak punya pahala shalat kecuali karena adanya udzur.” dan cukuplah bagi Anda kebenaran hadits ini dengan isnad tersebut. [Ibnu Hazm dalam Al-Mahalli 4/190] Diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir Ali bin Abdul Aziz kepada kami, Amr bin Auf menceritakan kepada kami, Hasyim menceritakan kepada kami, dari Syu’bah dari Huda bin Tsabit, dari Said bin Jabir dari Ibnu Abbas dengan hadits yang marfu’ (sampai kepada Rasulullah saw). [Hadits ini diriwayatkan berdasarkan jalur riwayat Hasyim dari Syu'bah yang dikeluarkan oleh Ibnu Hibban 2064 dari Baihaqi 3/174]. Mereka mengatakan Ma’arik yang merupakan seorang budak telah meriwayatkan kepadanya Abi Ishak As-Sabi’i berdasarkan kemuliaannya. Kalau mungkin tidak benar, dia akan mencabutnya, maka benar apa yang datang dari Ibnu Abbas tanpa ada keraguan, yaitu bahwa riwaya tersebut merupakan perkataan sahabat yang tidak dibantah oleh sahabat yang lain. 7. D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar